wayansudane.net

January 10, 2007

rakyat butuh bantuan

Peraturan Pemerintah Nomor 37/2006 tentang Kedudukan Protokoler dan Keuangan Pimpinan dan Anggota DPRD kini menuai banyak protes. Bagaimana tidak, PP yang yang dikeluarkan pertengahan November 2006 tersebut dinilai tidak berpihak pada rakyat. Kenaikan penghasilan tersebut tidak sebanding dengan kerja yang dilakukan. Pemerintah mengalokasikan penghasilan tersebut untuk meningkatkan komunikasi anggota dewan dengan konstituennya. Lalu bagaimana dengan dana reses yang diterima ? Bukankah dana reses ini untuk biaya berkomunikasi dengan konstituen ?

Seperti ditulis Media Indonesia (08/01) Isi PP tersebut mengatur pendapatan pimpinan anggota DPRD, yang terdiri dari uang representasi, tunjangan keluarga, tunjangan beras, uang paket, tunjangan jabatan, tunjangan panitia musyawarah, tunjangan komunikasi, dan tunjangan panitia anggaran. Selain itu, boleh percaya boleh tidak, anggota DPRD masih mendapat tunjangan kesejahteraan berupa pemberian jaminan pemeliharaan kesehatan, pakaian dinas, serta biaya akibat perjalanan dinas. Akibatnya, sebagai gambaran, pendapatan yang diterima ketua DPRD provinsi mencapai Rp36,269 juta, jauh melebihi pendapatan yang diterima Ketua Mahkamah Agung (Rp24,390 juta) dan Ketua Badan Pemeriksa Keuangan (Rp23,940 juta). Jaraknya semakin jauh bagaikan langit dan bumi, bila dibandingkan dengan pendapatan gubernur (Rp8,4 juta), terlebih dibanding bupati (Rp5,8 juta).

Apa tujuan dari PP ini ? Memang legeslatif memiliki bargaining politik yang kuat saat ini. Namun Pemerintahlah yang memiliki manajemen untuk pengelolaannya. Tentu ada 'negosiasi politik' yang harus dilakukan dengan kondisi seperti ini. Terlepas dari hal tersebut, masih banyak rakyat yang berhak dan membutuhkan kesejahteraan yang harus dibantu negara. Sadarkah kita ?